LATIHAN KEWIRAUSAHAAN
MATA PELAJARAN : KEWIRAUSAHAAN
KELAS/JURUSAN : XII/ADMINISTRASI PERKANTORAN 1
SEKOLAH :
SMK N 3 PONTIANAK
NAMA : WENI ADETIA DEWI
GOOGLE :
SOAL
1. Salah satu jenis data yang dibutuhkan wirausaha untuk
dianalisis adalah......
a.
Data produk yang tidak lolos uji kualitas
(defect product)
b.
Mengetahui suatu kecenderungan (tren)
dimasa datang
c.
Mengetahui kondisi dan kinerja usahanya
d. Meminimalkan risiko kegagalan dari sebuah keputusan
strategis yang akan diambil
2. Sumber-sumber yang perlu diketahui dan dimanfaatkan
oleh wirausaha,kecuali.......
a.
Sumber dari data internal perusahaan
b.
Sumber data yang berasal dari media
massa,seperti koran,majalah,dan tabloid
c.
Catatan dari laporan keuangan seperti
laporan laba rugi,neraca dan laporan arus kas (cashflow)
d. Sumber data langsung dari lapangan melalui riset dan
survei
3. Yang bukan perubahan yang didorong oleh faktor pasar
adalah......
a.
Perubahan pola persaingan
b.
Pertumbuhan penduduk
c.
Perubahan karna pesaing melakukan inovasi
dan menemukan produk baru (inovetion)
d. Perubahan gaya hidup dan prilaku pelanggan,termasuk
tren kebutuhan pelanggan (customer insight)
4. Yang tidak termasuk pengaruh perubahan terhadap
strategi menjalankan usaha adalah....
a.
Perubahan akan menciptakan peluang atau
kesempatan (opportunity)
b.
Perubahan akan menciptakan ancaman
(threat)
c.
Perubahan dapat memperlemah daya saing dan
kondisi perusahaan (weak)
d. Perubahan yang di pengaruhi oleh iklim dan cuaca
5. Yang dimaksud korelasi linera sederhana adalah....
a.
Analisa yang digunakan untuk mengukur
derajat keeratan hubungan antara dua variabel (X dan Y)
b.
Persamaan matematika yang memungkinkan
peramalan nilai suatu variabel tak bebas
c.
Pengemudi dari sebuah kendaraan usaha
d. Tingkat kepuasan konsumen dapat lebih tinggi atau
lebih rendah
6. Buku yang dipergunakan untuk mencatat keluarnya uang
dalam kas adalah.....
a.
Buku tabungan
b.
Buku penjualan
c.
Buku kas
d. Buku pembelian
7.
Buku dimana Pencatatan/pembukuan
semua penyetoran/pengambilan uang melalui rekening Bendaharawan dan
berfungsi sebagai pembantu Buku Kas Umum....
a. Buku bank
b. Buku tabungan
c. Buku kas
d.
Buku memorial
8.
Buku memorial adalah.......
a.
Buku dimana
Pencatatan/pembukuan semua penyetoran/pengambilan uang melalui rekening
Bendaharawan dan berfungsi sebagai pembantu Buku Kas Umum
b. Buku yang dipergunakan untuk mencatat keluarnya uang
dalam kas adalah
c. Laporan pertanggung-jawaban harian dari bagian administrasi penjualan
d.
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi
yang tidak dapat memasukkan ke dalam ke empat buku harian yang lain
9.
Buku memorial disebut juga buku......
a. Buk kas
b. Buku prima nota
c. Buku tabungan
d.
Buku bank
10. Buku bank disebut juga....
a. Buku kas kecil
b. Buku kas besar
c. Buku memorial
d.
Buku
kas tunai
11.
Kelas sosial terbagi atas.....
a. Atas – kanan
b. Bawah – kanan
c. Kanan – kiri
d.
Atas – bawah
12.
Faktor yang dapat mempengaruhi perilaku
konsumen adalah.....
a. Kelas sosial – keluarga
b. Kelas tepi – bawah
c. Usia – tinggi
d.
Gaya hidup – foyah
13.
Tahap perkenalan disebut juga....
a. Mature
b. Decline
c. Introduction
d. Grow
14.
Pertumbuhan penjualan yang lambat karena
produk baru diperkenalkan ke pasar adalah tahapan dari....
a. Decline
b. Introduction
c. Grow
d.
Mature
15.
Keputusan membeli produk yang baru
diluncurkan akan sangat bergantung dari karakter pasar atau pembeli dalam
menanggung atau menghadapi sebuah risiko dari keputusan tersebut adalah menurut......
a. Kewirausahaan
b. The adapter curve
c.
Pimpian
Esay
Bulan
|
Promosi
(X)
(dalam
juta rupiah)
|
Laba
(Y)
(dalam
ratusan juta rupiah)
|
1
|
3
|
8
|
2
|
4
|
9
|
3
|
5
|
10
|
4
|
6
|
11
|
5
|
7
|
12
|
Berdasarkan data diatas,perusahaan ingin
mengetahui berapa jumlah laba yang akan diperoleh jika biaya yang dikeluarkan
untuk kegiatan promosi sebesar Rp 8.000.000,00
Cont oh Kass (A):
PT. X; setiap tahun rata-rata membutuhkan
20.000 unit bahan baku “z”, dengan harga Rp. 6.000 per unit, biaya
penyediaan/pemesanan Rp. 56.250 dan biaya penyimpanan 18 % per tahun.
Hitunglah :
1. Jumlah persediaan ekonomis (q)
2. Jumlah biaya persediaan per tahun (TC)
Jawaban Contoh Kasus A :
1.Jumlah persediaan ekonomis (q)
R = 15.000 Unit
S = Rp. 56.250
I = 18 % : 12 = 1,5 %
C = Rp. 6.000
q= √(2(15.000)(56.250))/ (6000)(0,015)
q= √1.687.500,000/90
= 4431 unit
TC= RC+(q/2)
CI + (R/q)S
=15.000 (Rp 6.000) + (4431/2/90) + (Rp 15.000/4431) (56.250.000)
=90.000.000+199.395+3,4(56.250)
=Rp 5.073.716.160.000
Kesimpulan :
1 1.Pesanan yang mempunyai resiko
terendah (ekonomis apabila tiap kali memesan sebanyak 5.000 unit, sehingga
dalam satu tahun cukup melakukan pemesanan 4 kali ( per 3 bulan sekali)
2.Jumlah persediaan yang dibutuhkan
untuk di produksi selama 1 tahun 15.000 unit dengan biaya minimal Rp.
5.073.716.160.000
Contoh Kasus (B):
PT.ABC di Jakarta; mempunyai kemampuan kapasitas produksi normal 25.000
unit per tahun, dengan jumlah FC tahun 2007 Rp. 300.000.000 VC Rp. 25.000 per
unit dengan harga jual Rp. 50.000 per unit, maka hitunglah :
1. Harga pokok produksi per unit terendah ?
2. Tingkat efesiensi produksi ( E ) ?
3. Laba Kotor pada tingkat resiko terendah ?
Jawaban Contoh Kasus (B):
a. Harga pokok produksi terendah per tahun (C/u)
terendah akan dicapai pada tingkat produksi penuh ( 25.000 unit
).
TVC = 15.000 x Rp. 15.000 = Rp. 225.000.000
TFC
=
Rp. 300.000.000
TC =
Rp. 525.000.000
Maka Biaya Produksi per Unit = Rp. 525.000.000 / 15.000
= Rp. 35.000.
b. Efesiensi;
E = (Output aktual ( satu tahun )) / Kapasitas efektif
= 18.000 / 15.000 = 1,2 atau 120 %
c. Laba kotor dengan tingkat resiko terendah diperoleh sesuai
dengan kemampuan menjual ( 18.000 unit / tahun) adalah:
Gross Profit = Q ( P – VC ) – TFC
= 18.000 ( Rp. 50.000 – Rp. 15.000 ) – Rp. 300.000.000
= Rp
330.000.000
Apabila perusahaan mampu meningkatkan kuanitas produksi/penjualan
dari 18.000 unit menjadi 15.000 unit, maka laba kotor akan meningkat manjadi :
Profit = Q (P-VC) – TFC
= 15.000 (Rp. 50.000 – Rp. 15.000 ) – R. 300.000.000
=
Rp. 225.000.000
Pengertian Modal usaha
Pengertian Modal
Usaha, modal tersebut dapat berupa uang atau dana atau kekayaan finansial. Dalam
arti luas, modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung, ataupun tanah. Seorang
wirausaha akan dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa uang dan peralatan. Demikian
juga sebaliknya, perlatan dan uang tidak akan berfungsi tanpa wirausaha sebagai
pengelolanya. Dengan demikian, modal uang dan modal peralatan sangat diperlukan
untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
Jenis-jenis Modal Usaha
Pada prinsipnya,
dalam menjalankan usaha, ada tiga jenis modal yang akan dikeluarkan yaitu modal
investasi awal, modal kerja, dan modal operasional.
MODAL INVESTASI AWAL
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada
awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal
usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan
kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Modal Kerja
Modal kerja
sering diartikan sebagai modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari
ataupun modal yang harus dikeluarkan
untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda.
Modal Kerja Permanen
Adalah modal kerja yang selalu ada sepanjang waktu, tanpa
terpengaruh oleh perubahan musim penjualan dan kondisi usaha.
Modal Kerja Temporer
Adalah tambahan modal kerja yang diperlukan untuk mengatasi
variasi penjualan di atas tingkat modal kerja permanen.
Modal operasional
Modal
yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang
harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda.
Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan
retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya
hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional
adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar
bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar
secara bulanan.
Sumber-sumber Modal Usaha
Modal
usaha dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut.
1. Sumber Intern
Modal
yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di bentuk atau
dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan menggunakan sumbar
dana intern yaitu:
Dengan
dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk
membayar bunga maupun dana yang di pakai.
Setiap
saat tersedia jika diperlukan.
Dana yang
tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
Biaya
pemakaian relatif murah”.
Sumber
intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam
perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang
di simpan untuk diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
Juga di sebut laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus
yang diperoleh (earned surplus).
b. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi.
Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber
ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Alasan perusahaan
menggunakan sumber dana ekstern adalah:
1. Jumlah dana yang digunakan tidak
terbatas.
2. Dapat di cari dari berbagai
sumber.
3. Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern
perusahaan adalah supplier, bank dan pasar modal.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
a. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
b. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
c. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Pengertian dan Unsur-unsur Kredit
Banyak kita
jumpai para pengusaha baik pengusaha besar maupun pengusaha kecil yang
menemukan masalah untuk mendapatkan modal usaha. Salah satu cara untuk
mengatasi masalah modal usaha tersebut adalah dengan pengajuan kredit atau
pinjaman kepada pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini biasanya pihak yang banyak
membantu penyediaan modal usaha adalah bank.
Pengertian
Kredit
Secara
etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere",
yang berarti kepercayaan.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Menurut beberapa pendapat para ahli ilmu hukum, seperti:
1. J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
2. Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 angka 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Dari defenisi diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa unsur-unsur kredit adalah:
1. Kepercayaan.
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada
nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
perjanjikan.
2. Jangka Waktu.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana
jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasar
kan kesepakatan bersama.
3. Prestasi.
Adanya objek berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya
kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah
debitur, berupa bunga atau imbalan.
4. Risiko.
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya,
memungkinkan adanya risiko dalm perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut (berupa wanprestasi), maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
Tujuan kredit:
1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga,
imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan
kepada nasabah debitur.
2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya
pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja
bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalur
kan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala
sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi kredit secara luas:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan
potensi-potensi ekonomi yang ada.
7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
nasional.
8. kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Kredit Investasi Kecil (KIK)
yaitu kredit yang diberkan bank untuk
penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau
membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
yaitu kredit produksi atau eksploitasi
yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian
bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang
berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek
(umumnya satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar