Rabu, 22 Agustus 2012

Dampak dan Akibat AMDAL



Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pengambilan keputusan saat pemprosesan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dalam perizinan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas tak memperhitungkan risiko yang diambil. Hal itu diperparah dengan kegagapan pemerintah dalam mengatasi bencana yang terjadi. 

"Kita belum siap dalam konsep pembangunan dalam mengintegrasikan manajemen bahaya. Dimana tingkat kerawanan tinggi saat drilling tapi itu tak ada muncul dalam pengambilan keputusan," kata Kabag Pengendalian Lingkungan Kementerian LH Sigit Reliantoro dalam seminar di Jakarta, Selasa (27/7). 

Ia menyampaikan jika situasi penanganan lumpur Lapindo semakin baik. Menurutnya, ada penurunan jumlah semburan lumpur yang awalnya mencapai 150 ribu-250 ribu m3, menurun hingga 10 ribu-30 ribu m3 lumpur. Kaldera di kawasan tersebut juga sudah terbentuk. Hal itu, sahut dia, menandakan akan berhentinya semburan dalam waktu dekat menurut waktu geologi. 

"Yang namanya waktu geologi itu berarti membutuhkan waktu 31-50 tahun, tidak bisa diharapkan 3-5 tahun untuk berhenti," sahutnya. 

Direktur IRESS Marwan Batubara meyakini jika kerugian akibat lumpur disebabkan tidak optimalnya pemerintah menjalankan tugas perlindungan bagi masyarakat. Pemerintah yang seharusnya berada terdepan dalam bernegosiasi dengan kontraktor malah membuat pemerintah yang menanggungnya melalui uang negara. 

"Kita layak menuntut agar penghentian semburan lumpur Lapindo tetap dilanjutkan dan hal ini perlu persiapan penanganan yang lebih komprehensif melibatkan pihak-pihak yang lebih luas dan dukungan dana yang besar," tandasnya.

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi). 2007.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta untuk mengetahui penyelesaian dan pertanggung jawaban yuridis dalam kasus tersebut menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau teoritis yang hanya menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan, baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, dan lain sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, dengan teknik analisis data berupa content analysis atau analisis isi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  kasus lumpur Lapindo merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan. Lapindo Brantas Inc. telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karena kelalaiannya Lapindo Brantas Inc. telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup. Secara yuridis normatif perusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Di samping itu, dalam Undang-undang  Nomor 23 Tahun 1997  perusakan lingkungan hidup dirumuskan sebagai tindak pidana (kejahatan) dan dapat diancam dengan pidana. Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenal dua macam cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, bentuk penyelesaian dalam kasus ini dapat ditempuh melalui mekanisme di luar pengadilan atau melalui pengadilan.



SIAPA BERANI COBA 

1.Apa yang anda ketahui tentang mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
2.jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal inventasi!
3.jelaskan pengertian dan manfaat dari modal inventasi dan modal kerja!
4.sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya ?
5.bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
  JAWABAN
1 .Modal usaha adalah berupa uang,dana,kekayaan finansial dapat juga berwujud    peralatan,barang,gedung,ataupun tanah.
2.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari . Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang.
3.Modal kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari . Manfaatnya  Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot. Modal inventasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan biasanya digunakan untuk jangka panjang. Manfaatnyanilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risik.
4.Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Fungsi kredituntuk meningkatkan daya guna uang,meningkatan peredaran uang dan lalu lintas uang,meningkatan daya guna barang,meningkatan peredaran barang,sbgai alat stabilitas ekonomi,meningkatkan pemerataan pendapatan nasional,sebagai alat penghubung ekonomi internasional. Manfaat kredit Modal awal untuk membangun sebuah usaha dari nol. Modal awal bisa membantu peminjam membiayai semua keperluan untuk membuka sebuah usaha.Modal yang bisa disimpan sehingga bisa digunakan sewaktu –waktu ketika dibutuhkan. Dengan adanya modal simpanan, usaha bisa terus berjalan walaupun sedang mengalami krisis.Bunga kredit hanya dikenakan pada uang yang sudah ditarik sehingga besarnya pembayaran kredit bisa diatur.
5. Cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank
 diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,menisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.





Modal Usaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar